Bina Sukses UKM

Solusi Mudah & Tepat untuk Laporan Pajak dan Keuangan Anda!

Mengelola pajak dan keuangan bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi pemilik bisnis dan profesional yang ingin fokus pada pengembangan usaha mereka. Kami hadir untuk memberikan solusi yang mudah, cepat, dan akurat dalam pelaporan pajak serta pengelolaan keuangan Anda.

UMKM memiliki beberapa kewajiban pajak, tergantung pada skala usaha dan jenis badan hukum yang digunakan. Beberapa pajak yang umum berlaku bagi UMKM meliputi:

  • PPH Final 0,5% (untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sesuai PP No. 23 Tahun 2018).
  • PPN (jika omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN).
  • PPH Pasal 21 (jika memiliki karyawan, wajib memotong dan menyetorkan PPH 21 atas gaji karyawan).

Keterlambatan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda, antara lain:

  • SPT Tahunan Pribadi: Denda Rp100.000.
  • SPT Tahunan Badan: Denda Rp1.000.000.
  • SPT Masa PPN: Denda Rp500.000.
  • SPT Masa Pajak Lainnya: Denda Rp100.000.

Selain denda, keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan pajak juga dapat menyebabkan pemeriksaan pajak yang berpotensi menambah beban keuangan bisnis Anda. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan pelaporan pajak Anda selalu tepat waktu.

Biaya jasa kami bervariasi tergantung pada jenis layanan yang Anda butuhkan, kompleksitas laporan, dan skala bisnis Anda. Kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, dengan paket layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien, baik untuk individu, UMKM, maupun perusahaan besar. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Ya, layanan kami tidak hanya untuk bisnis, tetapi juga untuk individu yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan pajak dan pengelolaan keuangan, seperti:

  • Pelaporan SPT Tahunan Pribadi (pegawai, freelancer, atau pemilik usaha).
  • Perhitungan dan pelaporan PPH Final untuk pekerja lepas atau pengusaha perorangan.
  • Konsultasi keuangan pribadi, termasuk pengelolaan aset dan perencanaan pajak pribadi.